PT. Pertamina V Papua Jelaskan BBM Pertalite

MEPAGO,CO. YAPEN – Terkait keresahan masyarakat di kabupaten kepulauan Yapen terhadap Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite ditanggapi PT. Pertamina V Papua.

Doddy Angriawan selaku Sales Brands Manager Rayon V PT. Pertamina Papua melalui sambungan whatsupp kepada Mepago.Co menjelaskan berdasarkan Permen ESDM RI minyak pertalite yang dulunya non subsidi, sejak 10 Maret 2022 minyak tersebut menjadi subsidi.

Seiring peralihan minyak pertalite dari non subsidi menjadi subsidi oleh Permen ESDM, BPH Migas menurunkan kuotanya kepada Pertamina. “Kami (Pertamina) hanya mendistribusikan atau menyalurkan BBM ke penyalur resmi sesuai kuota yang turun.  Misalnya, kalau kuotanya 1000 seribu,. kami salurkan 1000. Tidak lebih dan kurang,” bebernya

Oleh karena itu, setelah BBM menjadi subsidi, pihaknya hanya bertugas menyalurkan ke SPBU sesuai peruntukannya.

Disinggung tentang peruntukan yang dimaksud, Dody menjelaskan bahwa pengisian BBM ke dalam jeregen hanya diperbolehkan bagi nelayan dan petani setelah ada rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan serta dinas pertanian.

“Nelayan mendapatkan minyak di SPBUN. Apabila di SPBUN BBM habis maka nelayan boleh mendapatkannya di lembaga penyalur menggunakan jeregen setelah ada rekomendasi dari instansi terkait. Apabila tidak ada rekomendasi, mohon maaf lembaga penyalur tidak akan melayani,” pungkasnya, seraya menambahkan bukan pihak Pertamina yang melarangnya tetapi itu adalah Perpres nomor 191 tahun 2014.

Nelayan mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait yaitu sebagai nelayan rekomenadasi dari DKP sedangkan petani rekomendasi dari dinas pertanian. Jadi kalau ada rekomenadasi, harusnya nelayan dan petani diperbolehkan mengisi BBM ke jeregen sebagamana aturan Perpres.

“Saya tegaskan Pertamina tidak pernah mengeluarkan aturan tentang BBM. Pertamina tugasnya menyediakan dan mendistribusikan BBM ke lembaga penyalur,” ujarnya lagi.

Disinggung lagi, apakah pihak Pertamina telah mensosialisasikan Perpres dan aturannya dengan instansi terkait, Dody lebih jauh mengatakan bahwa masalah Perpres dan aturan lainnya kan yang buat Pemerintah.

Harusnya, kabupaten/kota lah yang lebih mengetahui dibandingkan Pertamina. Saat kami mendapatkan info terus terang kami banyak belajar.

Perpres dan Permen kan yang keluarkan pemerintah, harusnya instansi terkaitlah yang pro aktif.

Khusus kuota BBM apabila merasa kurang di SPBU, Dody menyarankan instansi terkait harus menyurat resmi kepada BPH Migas. Seperti yang terjadi kabupaten Biak, karena kuota BBM kurang instansi terkait menyurat kepada BPH Migas.

Sehingga jangan menyalahkan Pertamina kalau kuota BBM setelah subsidi jadi berkurang bila dibandingkan sebelum subsidi.

Berikut komposisi kuota BBM untuk Kabupaten Kepulauan Yapen:
Realisasi tahun 2021 : 12.041 KL
Kuota dari pemerintah tahun 2022 : 10.574 KL
harus nya sebulan penyaluran 881 KL atau sd april harus nya 3.524 KL (dikali 4 bulan), akan tetapi realisasi sd april sudah 3.795 KL atau sudah over 8% dari kuota yang ada. (***)

Editor: Tamrin Sinambela

 

 

 

 

 

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *